get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebangetan! Pengedar Narkoba Transaksi Sabu di Halaman SD

Dua Hari Diintai, Pengedar Sabu di Randublatung Ditangkap Polisi

Kamis, 07 April 2022 | 09:18 WIB
header img
Seorang pria ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba di Randublatung Blora Jawa Tengah.

BLORA – Seorang pria ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba di Randublatung Blora Jawa Tengah. Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu beserta alat hisapnya atau bong.

Tersangka adalah GAS (29) warga Kecamatan Randublatung Blora. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dia kini harus mendekam di balik jeruji besi, sembari menjalani pemeriksaan intensif petugas kepolisian.

BACA JUGA:

10 Wanita Seksi Pemandu Lagu Diamankan Polisi, Nekat Beroperasi Selama Ramadan

Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa membeberkan kronologi penagkapan tersangka berawal pada Selasa 29 Maret sekira pukul 17.00 WIB. Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi," kata Edi, Rabu (6/4/2022).

BACA JUGA:

Jokowi Tegas Tolak 3 Periode, Moeldoko Minta Tak Jadi Bahan Gorengan Lagi

 

Dua hari berselang atau Kamis 31 Maret sekira pukul 18.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Blora mengetahui identitas terduga pelaku. Polisi segera melakukan penangkapan dan menyita sejumlah barang bukti.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya. Kepada petugas tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan, dan dibelinya," lanjut dia.

BACA JUGA:

Bikin Polemik, Jokowi Larang Menteri Bicara Wacana Presiden 3 Periode

Barang bukti di antaranya 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna putih dan dimasukkan ke bungkus rokok dengan berat 1,04 gram. Selain itu, juga lembar bukti tranfer, sedotan warna hijau yang ujungnya lancip, bong, dan sepeda motor.

Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Masyarakatdiminta tidak main-main dengan narkoba, karena selain barang haram, juga merusak kesehatan dan masa depan.

BACA JUGA:

Ibu dan 2 Anak Kembar Tewas, Mulut Berbusa

"Jangan main-main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan maka bisa merusak kesehatan dan tentunya merusak masa depan seseorang. Untuk itu hindarilah narkoba," pungkas dia.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut