get app
inews
Aa Text
Read Next : Puncak Libur Natal, Stasiun di Daop 4 Semarang Diserbu Penumpang KA

ASN Jateng Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Selama Libur Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 17:21 WIB
header img
ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Pribadi Selama Libur Nataru. Foto: ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Larangan tersebut sudah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku dan seharusnya dipahami oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN).

“Secara ketentuan sudah ada aturannya, bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan plat merah. Seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman,” ujar Sumarno usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (30/12/2025).

Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tidak akan segan melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan resmi.

“Jika ada yang menggunakan kendaraan plat merah tidak sesuai tugas kedinasan, tentu akan kami evaluasi,” tegasnya.

Selain penertiban penggunaan kendaraan dinas, Pemprov Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman, tertib, dan kondusif, tanpa mengganggu keselamatan serta ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan. Imbauan tersebut disampaikan mengingat masih adanya potensi bencana di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Menurut Luthfi, beberapa daerah di Jawa Tengah saat ini masuk kategori rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem. Oleh karena itu, Pemprov Jateng bersama Forkopimda kabupaten/kota telah melakukan evaluasi dan langkah antisipasi menjelang libur Nataru.

“Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak euforia terkait pesta tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang sedang terdampak bencana,” ujar Luthfi beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menghadapi momentum libur akhir tahun.

Terkait penggunaan petasan dan kembang api, Gubernur Luthfi menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut