Undip Buka Pendaftaran Anggota MWA, Unsur Masyarakat Bisa Ikut Seleksi
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Universitas Diponegoro (Undip) resmi membuka pendaftaran bakal calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2026–2031. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam penguatan tata kelola Undip sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum.
Pendaftaran ini menjadi ruang partisipasi publik, khususnya bagi unsur masyarakat non-pemerintah yang memiliki perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi. Unsur masyarakat merupakan bagian penting dalam komposisi MWA Undip.
Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., menegaskan bahwa Majelis Wali Amanat memiliki peran strategis dalam arah kebijakan universitas. “Keberadaan anggota MWA yang berintegritas dan berkompeten sangat penting untuk mendukung Undip menuju 500 besar universitas dunia,” ujarnya.
Ketua Senat Akademik Undip, Prof. Ir. Tri Winarni Agustini, M.Sc., Ph.D., M.Si., menjelaskan bahwa masa jabatan anggota MWA periode 2021–2026 akan berakhir pada 1 Maret 2026. Untuk itu, Undip membuka proses seleksi anggota MWA baru sesuai ketentuan yang berlaku.
MWA Undip berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur ex-officio, masyarakat, alumni, dosen profesor, dosen bukan profesor, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Dari jumlah tersebut, unsur masyarakat dialokasikan sebanyak tiga orang dengan masa jabatan lima tahun.
Ketua Panitia Pemilihan Calon Anggota MWA Undip periode 2026–2031, Prof. Dr. Widowati, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan. “Tahap pertama adalah pemilihan bakal calon anggota MWA yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang kita namakan tahap penyaringan,” ujarnya.
Tahap penyaringan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Calon Anggota MWA periode 2026–2031. Bakal calon yang lolos akan ditetapkan sebagai calon yang memenuhi persyaratan administratif.
“Setelah itu dilakukan rapat pleno Senat Akademik Universitas Diponegoro untuk menetapkan calon yang memenuhi persyaratan administratif. Berikutnya baru dilakukan pemilihan tahap kedua untuk menentukan calon anggota MWA yang dilaksanakan oleh anggota Senat Akademik dalam sidang,” lanjutnya.
Prof. Widowati menjelaskan, untuk unsur masyarakat, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. “Calon anggota MWA dari unsur masyarakat wajib memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa unsur masyarakat yang dimaksud adalah warga negara Indonesia non-pemerintah yang memiliki perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi. Persyaratan khusus ini tidak membatasi latar belakang pendidikan tertentu.
“Tidak harus S3. Riwayat pendidikan S1, S2, atau S3 tetap dicantumkan dalam CV. Yang penting memiliki reputasi yang baik, tidak pernah dipidana, dan memiliki pengalaman organisasi atau kiprah di masyarakat,” jelasnya.
Panitia juga menegaskan bahwa calon anggota MWA dari unsur masyarakat tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Ketentuan tersebut masuk dalam persyaratan umum calon anggota MWA.
Terkait latar belakang profesi, Prof. Widowati menyebut peluang terbuka luas. “Pengusaha boleh, selama memenuhi persyaratan dan memiliki rekam jejak yang baik. Yang tidak diperbolehkan adalah unsur pemerintah termasuk TNI dan Polri,” ujarnya.
Untuk pengusulan calon, unsur masyarakat dapat diusulkan oleh berbagai pihak. “Calon anggota MWA unsur masyarakat bisa diusulkan oleh kelompok masyarakat, fakultas atau sekolah di Undip, civitas akademika termasuk dosen, mahasiswa, dan alumni Undip,” katanya.
Pendaftaran bakal calon Anggota MWA Undip periode 2026–2031 dibuka pada 9–14 Februari 2026. Berkas pendaftaran dikirim dalam bentuk soft file melalui email [[email protected]] dan hard file ke Sekretariat Panitia Pemilihan Calon Anggota MWA Undip di Gedung SA–MWA Undip, Kampus Tembalang.
Seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif dan profesional. Undip berharap melalui mekanisme ini dapat menjaring tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen kuat untuk berkontribusi dalam pengembangan pendidikan tinggi dan tata kelola Universitas Diponegoro.
Editor : Enih Nurhaeni