Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Digital, Ini Cara Kerja ETLE Handheld
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Pelanggar lalu lintas di Kabupaten Semarang kini semakin sulit lolos dari penindakan. Polres Semarang mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld sebagai bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas untuk meningkatkan kedisiplinan dan menekan angka kecelakaan.
Penerapan ETLE Handheld dilakukan oleh Satlantas Polres Semarang di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sistem ini mulai dioptimalkan dalam rangkaian Operasi Keselamatan Candi 2026.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani mengatakan, ETLE Handheld merupakan perangkat resmi dari Korlantas Polri yang digunakan untuk mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Program ETLE Handheld dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres Semarang di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang. Alat ini langsung dari Korlantas Polri, gunanya mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ungkap AKP Lingga di sela kegiatan Police Art Ops Keselamatan Candi 2026 di Benteng Willem I Ambarawa, Sabtu, 7 Februari 2026.
Menurutnya, penggunaan ETLE Handheld merupakan bagian dari transformasi digital Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Melalui penggunaan ETLE Handheld ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Penindakan dilakukan secara elektronik sehingga lebih objektif, transparan, serta meminimalisir potensi pelanggaran di lapangan. Tujuan utamanya adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas dan melindungi keselamatan masyarakat,” jelasnya.
ETLE Handheld merupakan perangkat elektronik portabel yang digunakan petugas untuk merekam bukti pelanggaran lalu lintas secara digital. Data pelanggaran yang terekam kemudian diproses melalui sistem ETLE secara terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik.
Pelanggar yang terekam melalui ETLE Handheld akan mendapatkan notifikasi dan diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan konfirmasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan penerapan teknologi ini, Satlantas Polres Semarang berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas, mulai dari penggunaan helm, sabuk pengaman, hingga kelengkapan administrasi kendaraan.
Ke depan, Satlantas Polres Semarang juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan ETLE, agar masyarakat tidak hanya memahami mekanisme penindakan, tetapi juga semakin sadar bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Editor : Enih Nurhaeni