Warga Yaman Ajukan Jadi WNI, Diuji Nyanyi Indonesia Raya di Kemenkum Jateng
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Seorang warga negara asing asal Yaman mengikuti proses verifikasi ketat untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Dalam tahapan tersebut, pemohon diuji kemampuan berbahasa, pemahaman Pancasila, hingga diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pemohon bernama Ragheb Ahmed Saeed Mahyoub, warga negara Yaman yang kini berdomisili di Kota Semarang. Proses evaluasi dan verifikasi dilaksanakan di Ruang Rapat Arjuna, Kanwil Kemenkum Jateng, Senin (9/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, serta dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, bersama tim teknis.
Verifikasi pewarganegaraan ini melibatkan enam instansi tingkat provinsi, yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Polda Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susilla Wardoyo, Tjasdirin menekankan pentingnya pendalaman data dan informasi terhadap pemohon agar proses pewarganegaraan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setiap instansi memiliki peran penting untuk memastikan kelayakan pemohon,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Ragheb menjalani uji wawasan kebangsaan, termasuk pemahaman tentang Pancasila, kemampuan berbahasa Indonesia, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Hasil verifikasi ini akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam rapat tim penilai sebelum ditentukan kelayakannya pada tahap berikutnya.
Tjasdirin juga menegaskan pentingnya motivasi pemohon dalam mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan.
“Kami berharap Mas Ragheb dapat terus meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia, memperdalam pengetahuan kebangsaan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, alasan permohonan tidak boleh semata-mata bersifat pribadi, tetapi harus memiliki nilai kontribusi bagi negara.
Setelah tahapan di tingkat wilayah selesai, seluruh dokumen akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Sekretariat Negara untuk verifikasi lanjutan.
Kemenkum Jateng berharap, setiap WNA yang nantinya resmi menjadi WNI merupakan individu yang berintegritas, taat hukum, serta mampu berkontribusi positif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Editor : Enih Nurhaeni