Sudutkan Saksi Ahli, Hakim Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Disorot
Pada sesi kedua Ahli yang dihadirkan penuntut umum adalah Dr. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, Adv.CCMs. Dari keterangan Ahli saat ditunjukkan dokumen surat diketahui bahwa dana hibah yang direrima Pemda Sleman didahului dengan Perjanjian Hibah Daerah yang di dalamnya terdapat ketentuan bahwa pelaksanaan hibah harus sesuai Petunjuk Teknis.
Bahwa di dalam petunjuk teknis telah dibatasi limitatif penggunaan dana hibah yang diterima Pemda Sleman.
Walaupun penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo mencoba mengarahkan Ahli dengan mengatakan bahwa ada ketidakjelasan norma sehingga perlu penafsiran. Tetapi Ahli tegas menjelaskan bahwa produk hukum turunannya yang dibuat dan ditandatangani harus dibuat dengan itikad baik dan didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik apabila tidak maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Indra Saragih juga menegaskan pada pertanyaan kepada Ahli terkait diskresi yang ditanyakan hakim dan penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo. Ketika menjawab pertanyaan Penuntut Umum, ahli tegas mengatakan bahwa diskresi tidak boleh dilatarbelakangi kepentingan sepihak, apabila demikian maka dapat dipidana.
Hakim Gabriel yang sedari awal ingin mendapatkan jawaban tersebut dari Ahli akhirnya mendapat jawaban tersebut, walau sempat mencoba mengulang tetapi Ahli Dr Riawan Tjandra tetap pada keteranganya dan menolak dikatakan membuat abu-abu.
Peserta sidang sempat melihat kejanggalan dalam sidang ketika Hakim bertanya dengan menyudutkan pribadi Ahli dan pihak lainnya. Menanggapi itu penuntut umum menyampaikan pihaknya fokus pada pembuktian.
Masyarakat pemerhati korupsi menyayangkan hal tersebut, dan menyarankan bila ada yang tidak puas, ada sarana saluran terkait kode etik hakim. Sidang kemudian ditunda Senin 23 Februari 2026.
Pemerhati hukum dan korupsi,...menilai, perilaku hakim yang menyudutkan, menekan, atau mengintimidasi saksi ahli di persidangan merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Hakim seharusnya bersikap objektif, arif, dan bijaksana dalam mencari kebenaran materiil, bukan memaksakan saksi ahli untuk mengikuti alur pikir atau keinginan hakim," ujar Teddy.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar