get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Sita 52 Kendaraan Ilegal, Warga Kehilangan Bisa Ambil Gratis

Terbongkar! 1.727 Kendaraan Ilegal Dikirim ke Timor Leste, Nilai Transaksi Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 | 09:56 WIB
header img
Terbongkar! 1.727 Kendaraan Ilegal Dikirim ke Timor Leste, Nilai Transaksi Rp50 Miliar. Foto: ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang berlangsung sistematis sejak awal 2025. Kasus ini mengungkap skala besar kejahatan dengan total 1.727 unit kendaraan yang telah dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif.

Pengungkapan tersebut sebagai hasil penyelidikan sejak Januari 2026. Polisi menindaklanjuti laporan terkait pengiriman kendaraan tanpa dokumen sah hingga akhirnya membuka jaringan lintas negara.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi adanya kontainer berisi kendaraan ilegal tanpa dokumen kepemilikan lengkap. “Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kontainer di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik,” ungkapnya, Rabu (22/4/2026).

Petugas mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang berisi 17 sepeda motor dan 2 mobil tanpa dokumen sah. Selanjutnya, satu kontainer lain juga diamankan di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa yang semakin menguatkan dugaan praktik ilegal.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan gudang penampungan di wilayah Klaten yang digunakan sebagai tempat konsolidasi kendaraan sebelum dikirim ke luar negeri. Di lokasi tersebut ditemukan kendaraan yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke Timor Leste.

Dalam kasus ini, dua tersangka ditetapkan yakni AT sebagai pemodal dan penghubung pembeli serta SS sebagai perantara pengiriman. “AT menyediakan kendaraan tanpa dokumen sah, sementara SS mencarikan jasa forwarder untuk pengiriman ke luar negeri,” jelas Djoko.

Modus yang digunakan adalah mengumpulkan kendaraan tanpa dokumen lengkap dari berbagai sumber kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif. Kendaraan tersebut selanjutnya dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok menuju Timor Leste dengan skema yang tampak legal.

Selama periode Januari 2025 hingga April 2026, tercatat sebanyak 52 kontainer telah diberangkatkan oleh jaringan ini. “Total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit dengan nilai transaksi lebih dari Rp50 miliar dan keuntungan pelaku di atas Rp10 miliar,” tegasnya.

Polda Jateng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. “Kami akan terus mendalami untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” pungkas Djoko menegaskan komitmen penegakan hukum.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut