Kemenag Jepara Larang Ponpes Terima Santri Baru, Evaluasi Buntut Kasus Kekerasan Seksual
JEPARA, iNewsJoglosemar.id — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara mengambil langkah tegas menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin mengatakan, telah memberhentikan tersangka berinisial IAJ sebagai tenaga pengajar. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
“Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total,” ujar Akhsan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Selain evaluasi total terhadap pondok pesantren, Kemenag Jepara juga berencana menggelar deklarasi bersama seluruh pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara.
Deklarasi itu ditujukan untuk memastikan lingkungan pendidikan agama tetap aman dan nyaman bagi para santri.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Jepara setelah tersangka IAJ (60) ditahan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terintegrasi bersama sejumlah instansi terkait.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan psikologis serta trauma healing terhadap korban.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait,” kata Kapolres.
Editor : Enih Nurhaeni