get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan WhatsApp Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Jepara

Modus Nikah Siri, Santri Jadi Korban Kekerasan Seksusal Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara

Rabu, 13 Mei 2026 | 11:33 WIB
header img
Polisi menungkap kekerasan seksusal oleh oknum pengasuh Ponpes di Jepara. (Foto: Istimewa).

JEPARA, iNewsJoglosemar.id - Polres Jepara mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026).

“Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Korban diketahui seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan berinisial A.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu diduga pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pondok pesantren.

Menurut polisi, tersangka menggunakan modus tipu muslihat berupa prosesi nikah siri fiktif.

Dalam proses tersebut, tersangka memberikan uang tunai Rp100 ribu kepada korban dan mengaku korban telah menjadi istri sahnya.

Dengan dalih itu, tersangka kemudian diduga leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang kali.

Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel korban saat pulang berlibur.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data terkait, satu setel pakaian korban, dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat 2 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut