Pelatih Gym Cabuli Anak dan Peras Korban, Divonis 9,5 Tahun serta Denda Rp900 Juta
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Pengadilan Negeri Ungaran menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara terhadap seorang pelatih gym pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Semarang, Rabu (20/5/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp900 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama 180 hari.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ariansyah dengan hakim anggota Raden Anggara Kurniawan dan Alvin Zakka Arifin Zeta.
Usai putusan dibacakan, terdakwa yang diketahui berinisial IP alias Hangga langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengaku cukup puas terhadap putusan majelis hakim karena dinilai mempertimbangkan dampak besar yang dialami korban.
“Saya cukup puas dengan keputusan hakim. Tuntutan 10 tahun diputus 9 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp900 juta. Kalau tidak dibayar ada tambahan kurungan 180 hari, artinya hampir 10 tahun,” ujar Zainal usai sidang.
Menurutnya, majelis hakim menunjukkan sikap profesional dan progresif karena menitikberatkan pertimbangan pada fakta persidangan serta kondisi korban.
Zainal menyebut hakim juga menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak moral, hingga menghancurkan masa depan korban.
“Tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa. Semuanya justru memberatkan karena dampaknya luar biasa terhadap korban,” katanya.
Kasus pelatih gym pelaku pencabulan tersebut sebelumnya menyita perhatian publik setelah terungkap adanya kekerasan seksual, ancaman penyebaran video, hingga dugaan penipuan berkedok hubungan asmara.
Korban disebut mengalami tekanan psikologis berat dan hingga kini masih menjalani pemulihan bersama keluarga.
“Korban masih murung (trauma). Orang tuanya juga terpukul melihat kondisi anaknya,” lanjut Zainal.
Editor : Enih Nurhaeni