get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelatih Gym Cabuli Anak dan Peras Korban, Divonis 9,5 Tahun serta Denda Rp900 Juta

Marbot Masjid di Kabupaten Semarang Segera Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Pakai Dana Infak

Selasa, 12 Mei 2026 | 11:38 WIB
header img
Marbot Masjid di Kabupaten Semarang Segera Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Pakai Dana Infak. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Ribuan marbot dan pengurus masjid di Kabupaten Semarang segera mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut digagas Dewan Masjid Indonesia atau DMI Kabupaten Semarang melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran.

Ketua DMI Kabupaten Semarang, KH Zaenal Abidin mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya memakmurkan dan dimakmurkan masjid.

“Kalau bisa seluruh masjid Kabupaten Semarang nanti marbotnya diikutkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar KH Zaenal Abidin di sela Rapat Kerja Daerah DMI Kabupaten Semarang, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, setelah rapat kerja daerah, DMI akan berkeliling ke setiap kecamatan untuk mengumpulkan takmir dan pengurus masjid guna melakukan sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Dia memperkirakan jumlah penerima manfaat program tersebut cukup besar karena Kabupaten Semarang memiliki sekitar 1.300 masjid.

“Kalau satu masjid misalnya lima pengurus atau marbot, berarti sudah ribuan yang bisa tercover,” katanya.

Program tersebut nantinya menyasar pengurus DMI, takmir, hingga marbot masjid di Kabupaten Semarang.

KH Zaenal menjelaskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi marbot karena aktivitas mereka memiliki risiko kerja saat membersihkan, menjaga, maupun mengelola lingkungan masjid.

“Marbot itu sudah bersepah payah tenaga dan pikirannya di masjid. Tidak ada jeleknya kalau kemudian ada perlindungan untuk mereka,” ujarnya.

Ia mengatakan iuran BPJS nantinya direncanakan dapat diambil dari dana infak masjid sesuai fatwa MUI dan anjuran DMI pusat.

“Jadi tidak membebani marbot. Dana infak sebagian bisa digunakan untuk meng-cover BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurutnya, manfaat perlindungan tersebut cukup besar, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga santunan kematian.

“Kalau ada kecelakaan saat berangkat atau membersihkan masjid bisa ditanggung sampai sembuh. Kalau meninggal dunia juga ada santunan Rp42 juta,” katanya.

Zaenal menambahkan syarat pendaftaran program tersebut juga cukup mudah. Marbot cukup memiliki surat keputusan atau SK dari takmir masjid maupun pemerintah setempat.

“SK ketua takmir juga diterima, apalagi kalau dari kelurahan atau kecamatan,” imbuhnya.

Program itu tidak hanya menyasar masjid yang sudah terdata resmi, namun juga terbuka bagi seluruh masjid di Kabupaten Semarang.

Rapat Kerja Daerah DMI Kabupaten Semarang sendiri dihadiri Kabag Kesra Setda Kabupaten Semarang Asep Mulyana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Mulyono Adi Nugroho, serta pengurus DMI tingkat kecamatan.

Dalam sambutan Bupati Semarang Ngesti Nugraha yang dibacakan Kabag Kesra, pemerintah daerah mengapresiasi langkah DMI dalam memperkuat tata kelola masjid dan pelayanan umat.

Pemerintah Kabupaten Semarang menilai masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan umat, penguatan ekonomi masyarakat, hingga moderasi beragama.

Selain perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, DMI Kabupaten Semarang juga menyiapkan sejumlah program lain seperti pendataan masjid, sertifikasi tanah masjid, penataan akustik, percepatan perizinan, hingga pengembangan ekonomi umat berbasis masjid dan wisata religi.

Pemerintah daerah berharap program-program tersebut mampu membuat masjid semakin adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus menjadi ruang yang ramah bagi generasi muda.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut