get app
inews
Aa Text
Read Next : Masih Dirawat Medis, Ade Armando Somasi Sekjen PAN karena Cuitan Twitter

Sekjen PAN Disomasi Ade Armando, Wasekjen PAN: Salah Alamat

Senin, 18 April 2022 | 12:21 WIB
header img
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. (Foto: Istimewa)

Legislator DPR ini juga menegaskan bahwa DPP PAN akan mengambil sikap dan tindakan terhadap mereka yang mengirimkan somasi tersebut.

"Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai. Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu. Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:

Penampakan Mobil Mewah Grup Musik DEBU Usai Tabrakan di Tol Probolinggo

Slamet menyampaikan, akan lebih baik jika kuasa hukum Ade Armando fokus mengusut para pelaku kekerasan terhadap kliennya dalam demonstrasi 11 April lalu. Ia sepakat bahwa pelaku kekerasan terhadap Ade memang harus diusut tuntas. Di samping itu, dia juga menyarankan dibanding mengirimkan somasi, lebih baik kuasa hukum meminta kejelasan perihal status Ade Armando terkait perkara dahulu. Hal ini menurutnya demi kebaikan Ade Armando sendiri.

"Semua juga bisa membaca berita dan informasi yang menyebutkan SP3 Ade Armando dicabut PN Jakarta Selatan dan dianggap tidak sah. Seharusnya kuasa hukum sibuk memperjelas ini demi kebaikan Ade Armando sendiri. Bukan malah sibuk kirim somasi ke sana ke mari," kata Slamet.

BACA JUGA:

Anggota Wantimpres Jenguk Ade Armando, Diajak Foto Selfie

 

 



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Sekjennya Disomasi Ade Armando, PAN: Jelas Salah Alamat ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/sekjennya-disomasi-ade-armando-pan-jelas-salah-alamat/2.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut