JAKARTA – Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara akibat cuitan 'Allahmu Lemah'. Dia terbukti bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:
Cuitan ‘Allahmu Lemah’, Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Mantan politikus Partai Demokrat tersebut bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan. Dia harus mempertanggungjwabkan cuitan 'Allahmu Lemah' yang diunggahnya di media sosial.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Suparman.
BACA JUGA:
Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR Dibayar Maksimal H-10 Lebaran
BACA JUGA:
Tsamara Amany Anak Kuliahan yang Jadi Pimpinan PSI
Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun demikian, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membuat geger jagat maya setelah mengunggah cuitan 'Allahmu Lemah'. Berikut lengkapnya “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
BACA JUGA:
Tsamara Amany: Lima Tahun Mengabdi di PSI, Hari Ini Saya Mengundurkan Diri
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto