get app
inews
Aa Read Next : Halal Bilahal 100 Orang Lebih, Makanan Wajib Dibungkus Bawa Pulang

Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR Dibayar Maksimal H-10 Lebaran

Senin, 18 April 2022 | 22:02 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal 10 hari kerja sebelum Lebaran tahun ini. 

Hal itu, tertuang dalam SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:

Tsamara Amany Anak Kuliahan yang Jadi Pimpinan PSI

Selain pembayaran THR, SE tersebut juga meminta Pemda untuk memberikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling cepat pada Juli 2022. Berikut isi SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ:

Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk: 

a. Tunjangan Hari Raya: 

1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;   

2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan 

3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022. 

BACA JUGA:

Tsamara Amany: Lima Tahun Mengabdi di PSI, Hari Ini Saya Mengundurkan Diri

b. Gaji Ketiga Belas: 

1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022; 

2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan 

3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022. 

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut