get app
inews
Aa Read Next : Halal Bilahal 100 Orang Lebih, Makanan Wajib Dibungkus Bawa Pulang

Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR Dibayar Maksimal H-10 Lebaran

Senin, 18 April 2022 | 22:02 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:

Mundur dari PSI melalui Video, Tsamara Amany: Saya Masih di New York Amerika Serikat

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," bunyi SE tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Miliki Utang Rp309 Juta, Harta Kekayaan Rp71 Miliar

 

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut