JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbarui jumlah harta kekayaannya untuk periodik 2021. Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Presiden Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Februari 2022.
Mengutip dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Jokowi dari laman elhkpn.kpk.go.id, orang nomor satu di Indonesia itu terkini memiliki harta Rp71.471.446.189 (Rp71 miliar). Harta kekayaan Jokowi naik sekira Rp7,8 miliar dari pelaporan sebelumnya.
BACA JUGA:
Bekal Lebaran, 427 Anak Yatim akibat Covid-19 Terima Santunan Polda Jateng
Harta kekayaan Jokowi terkini meliputi 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, tanah dan bangunan tersebut merupakan hasil sendiri. Aset tanah dan bangunan milik Jokowi itu, jika diuangkan mencapai Rp59.445.696.000 (Rp59 miliar).
Tak hanya itu, kepala negara juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin. Jokowi tercatat memiliki tujuh unit mobil dan satu unit motor. Jika dirinci, tujuh unit mobil Jokowi yakni, Suzuki pikap tahun 1997, hasil sendiri, Rp10 juta, Isuzu truk tahun 2002, hasil sendiri, Rp50 juta; Mercedes Benz Sedan tahun 2004, hasil sendiri, Rp140 juta; Mercedes Benz Sedan tahun 1996, hasil sendiri, Rp60 juta.
BACA JUGA:
NII Rencana Gulingkan Jokowi Sebelum Pemilu 2024
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto