JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2022 yang segera dicairkan lebih besar dari tahun lalu. Pasalnya, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, menyebut THR dan Gaji 13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
BACA JUGA:
Gaji 13 Cair Jelang Lebaran, Menpan RB: Bentuk Apresiasi Bapak Presiden
"Jadi jumlahnya lebih besar dari (THR dan Gaji 13) tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
BACA JUGA:
Pesawat Garuda Dibajak Teroris, Begini Detik-Detik Pasukan Kopassus Selamatkan 53 Penumpang
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto