get app
inews
Aa Read Next : Penasaran THR Lebaran Presiden Jokowi? Segini Nilainya

Hore... THR dan Gaji 13 Segera Cair, Lebih Gede dari Tahun Lalu

Sabtu, 16 April 2022 | 13:19 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto Setkab)

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2022 yang segera dicairkan lebih besar dari tahun lalu. Pasalnya, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, menyebut THR dan Gaji 13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:

Gaji 13 Cair Jelang Lebaran, Menpan RB: Bentuk Apresiasi Bapak Presiden

"Jadi jumlahnya lebih besar dari (THR dan Gaji 13) tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). 

BACA JUGA:

Pesawat Garuda Dibajak Teroris, Begini Detik-Detik Pasukan Kopassus Selamatkan 53 Penumpang

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut