Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : FBI Beri Penghargaan ke Polda Jateng, Empat Personel Dikirim ke Pelatihan Kejahatan Siber di Bali
Advertisement . Scroll to see content

Ijazah Bakal Calon Kades Nyatnyono Bakal Dicek Langsung ke Sekolah, Sisa Waktu 25 Hari

Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:12 WIB
  • author Taufik Budi
Ijazah Bakal Calon Kades Nyatnyono Bakal Dicek Langsung ke Sekolah, Sisa Waktu 25 Hari
Ijazah Bakal Calon Kades Nyatnyono Bakal Dicek Langsung ke Sekolah, Sisa Waktu 25 Hari. Foto: ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sepakat melakukan verifikasi faktual ijazah bakal calon kepala desa langsung ke sekolah atau lembaga yang menerbitkannya. Langkah ini disiapkan untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan, terutama jika ditemukan ijazah yang dinilai meragukan saat pemeriksaan administrasi.

Ketua Panitia Pilkades Nyatnyono, Dr. Nur Rois, mengatakan keputusan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi di tingkat kecamatan dan kembali diperkuat melalui arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) serta DPRD Kabupaten Semarang.

Menurut Rois, pemeriksaan tidak akan berhenti pada pengecekan berkas dan legalisasi ijazah. Jika terdapat data yang menimbulkan keraguan, panitia akan melakukan konfirmasi langsung kepada sekolah atau lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut.

“Boleh kita melakukan kegiatan faktual ke lokasi. Tetapi kalau itu sudah meyakinkan, kita paham, apalagi kita sudah tahu bahwa dia mungkin sudah sekolah itu, cukup dengan legalisir. Ya, tetapi kami kemarin sepakat kita akan melakukan verifikasi secara faktual di sekolahan atau yang mengeluarkan ijazah,” kata Rois kepada awak media, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan bahwa keabsahan ijazah menjadi salah satu hal yang akan dicermati dalam tahapan pencalonan kepala desa di Nyatnyono. Panitia ingin memastikan dokumen yang digunakan bakal calon untuk memenuhi syarat pendidikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Rois menjelaskan, panitia memiliki waktu sekitar 25 hari untuk melaksanakan verifikasi dokumen dan verifikasi faktual. Dalam periode tersebut, berkas bakal calon akan diperiksa lebih mendalam sebelum panitia menetapkan siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Hingga Kamis (15/10/2026), delapan orang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkades Nyatnyono. Namun, baru tiga orang yang mengembalikan formulir, yakni Adri pada Senin, Hanafi pada Rabu, dan Parsunto pada Kamis.

Panitia masih menunggu hingga batas akhir pendaftaran pukul 16.00 WIB sebelum menyelesaikan pemeriksaan awal dan melakukan pleno terkait berkas yang masuk. Rois menegaskan, kelengkapan berdasarkan daftar periksa belum otomatis berarti seluruh persyaratan telah dinyatakan sah karena masih ada proses verifikasi.

“Kalau secara ceklis sudah, tetapi kami kan butuh ada waktu verifikasi,” ujarnya.

Mengenai persyaratan pendidikan, Rois menyebut panitia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan surat edaran Pemerintah Kabupaten Semarang yang digunakan sebagai pedoman operasional. Pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah SMP atau sederajat, termasuk MTs, Kejar Paket B, maupun pendidikan muadalah dari pondok pesantren.

Dari tiga bakal calon yang telah mengembalikan formulir, menurut Rois, semuanya melampirkan ijazah. Hingga saat wawancara berlangsung, belum ada yang menyerahkan dokumen penyetaraan atau surat keterangan pengganti ijazah.

Verifikasi juga menyangkut persyaratan khusus bagi petahana. Salah satu pendaftar pada hari terakhir, Parsunto, mengatakan dirinya telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk persyaratan terkait masa jabatan dan penyelesaian laporan pemerintahan desa.

Parsunto mengaku ingin kembali maju karena masih memiliki pekerjaan yang ingin dituntaskan setelah delapan tahun memimpin Desa Nyatnyono. Ia menyebut pandemi Covid-19 dan penyesuaian anggaran desa menjadi kendala yang membuat sejumlah program belum berjalan maksimal.

Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melanjutkan pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual selama tahapan yang telah ditentukan. Sekadar diketahui, pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung dari 5 hingga 15 Oktober 2026. Sementara pemungutan suara dijadwalkan serentak pada 14 Desember 2026 di 140 desa.

 

 

 

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut