JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Rabu (27/4/2022). Saat diberi kesempatan berbicara, Ade menegaskan dirinya dipaksa bertanggung jawab atas ulah anak buahnya.
Hal tersebut disampaikan Ade Yasin sesaat usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021, Kamis (28/4/2022).
BACA JUGA:
AM Hendropriyono Sakit DBD Dirawat di RSPAD
"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta sebelum memasuki mobil tahanan.
Dia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
BACA JUGA:
Anak-Anak Jadi Pelaku Kriminal, Bawa Senjata Tajam hingga Racik Mercon
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ujar Ade Yasin. KPK telah menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi suap yaitu Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
BACA JUGA:
Polisi Terjunkan Drone Pantau Arus Mudik di Jalur Selatan
Sedangkan empat tersangka penerima suap yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan AY berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
BACA JUGA:
Waspada Tarif Parkir ‘Nuthuk’ di Jogja, Ini Daftar Resminya!
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto