"Korban menolak, namun terlapor mengancam sehingga korban pasrah dan akhirnya diperkosa," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (16/5/2022).
Usai pemerkosaan itu, korban melaporkan pelaku ke polisi. Tim Jatanras Polresta Pontianak memburu pelaku yang diketahui bekerja di sebuah showroom mobil di Kabupaten Kubu Raya. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada 13 Mei 2022 dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:
Ngeri! Pria Misterius Ngamuk Bawa Parang, Satu Orang Tewas Ditusuk dan Emak-Emak Luka
"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan hubungan badan," ujar Indra.
Indra mengatakan, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan hubungan badan dengan korban di hotel. Polisi menyita pakaian dan celana dalam korban yang masih ada bercak darahnya sebagai barang bukti pemerkosaan. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan berdasarkan Pasal 285 KUHP.
BACA JUGA:
Tawuran Pecah di Jepara, Satu Pemuda Tewas Luka Sabet di Leher
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto