Setelah korban mendekat, tersangka lantas membawa korban ke tampat sepi dan memberi uang Rp20 ribu. Tersangka kemudian memperkosa korban di dalam kebun sepi.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman mengatakan, seusai pemerkosaan itu, korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian, orangtua melapor ke Polres Aceh Singkil. Namun, S tak langsung ditangkap karena melarikan diri.
BACA JUGA:
Prostitusi Online via MiChat, Remaja Pria 16 Tahun Jadi Muncikari
"Tersangka S sempat melarikan diri meninggalkan kampung selama dua bulan saat tahu telah di laporkan oleh ibu korban," kata Kapolres Aceh Singkil.
AKBP Iin Maryudi Helman, petugas Satreskrim Polres Aceh Singkil dengan cepat membekuk tersangka S saat pulang ke Aceh Singkil pada Rabu 15 Juni 2022. Saat ini, tersangka mendekam mendekam di jeruji besi.
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
"Pelaku S disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan penjara," ujar AKBP Iin Maryudi Helman.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait