GROBOGAN, iNewsJoglosemar.id – Sindikat pemalsuan e-tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia ternyata menjalankan aksinya dengan cara yang modern dan terstruktur. Empat warga Kabupaten Grobogan bersama seorang rekannya dari Tangerang memanfaatkan ribuan kartu perdana, perangkat SIM Box, hingga situs phishing untuk mengirim SMS palsu kepada masyarakat di berbagai daerah.
Kasus tersebut berhasil dibongkar Kejaksaan Agung bersama Bareskrim Polri. Dari hasil penyidikan, jaringan kejahatan siber itu diduga meraup keuntungan hingga Rp16 miliar sebelum akhirnya terungkap.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Eko Febrianto, mengatakan lima tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Selasa (23/6/2026).
"Para pelaku menggunakan penyebaran SMS blasting berisi tautan phishing berkedok pemberitahuan e-tilang resmi. Lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah diserahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Selasa (23/6/2026)," jelas Eko saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Empat tersangka asal Grobogan masing-masing berinisial FN, RW, WTP, dan BAP. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial RJ merupakan warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu membuat situs e-tilangp.cc/id yang dibuat menyerupai laman resmi layanan e-tilang Kejaksaan. Situs tersebut menampilkan informasi yang seolah-olah merupakan data pelanggaran lalu lintas resmi.
Padahal, laman resmi e-tilang Kejaksaan menggunakan alamat tilang.kejaksaan.go.id. Sementara layanan e-tilang Polri menggunakan etilang.polri.go.id dan etle-pmj.id untuk wilayah Polda Metro Jaya.
Setelah situs palsu siap digunakan, para pelaku menyebarkan SMS blasting kepada masyarakat. Pesan tersebut berisi pemberitahuan bahwa penerima terkena tilang elektronik dan diminta membuka tautan yang telah disiapkan.
Untuk mengirim SMS dalam jumlah besar, tersangka BAP membeli ribuan kartu perdana Telkomsel yang belum diregistrasi.
"Ada pelaku bertugas menyediakan ribuan kartu perdana yang digunakan untuk mengirim pesan singkat massal berisi tautan e-tilang palsu kepada masyarakat di berbagai daerah," lanjut Eko.
Agar seluruh kartu dapat digunakan, BAP mendaftarkannya menggunakan data kependudukan milik orang lain.
"Menurut hasil penyidikan, BAP membeli kartu perdana Telkomsel dalam jumlah besar yang belum diregistrasi. Untuk mengaktifkannya, ia menggunakan data kependudukan milik orang lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang diperoleh secara ilegal," tandas Eko.
Data tersebut kemudian dipakai untuk registrasi massal melalui perangkat SIM Box atau Modem Pool sehingga seluruh kartu tampak telah aktif secara sah.
Setelah seluruh kartu aktif, perangkat SIM Box dihubungkan dengan sistem pengiriman SMS otomatis sehingga ribuan pesan dapat dikirim ke berbagai wilayah Indonesia hanya dalam waktu singkat.
"Pelaku juga menggunakan modem Skyline/SIM Box guna mengirimkan SMS secara massal bermuatan tautan phishing berkedok pemberitahuan e-tilang Kejaksaan Republik Indonesia," terang Eko.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan SMS yang diterimanya kepada aparat penegak hukum.
Korban sempat mengikuti instruksi dalam pesan tersebut hingga diarahkan ke situs palsu. Saat melakukan pembayaran denda e-tilang, transaksi justru diproses melalui merchant "Binqoid".
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR2.000 atau setara sekitar Rp9.222.139.
Penyidik menilai perbuatan para terdakwa telah menyebarkan informasi elektronik palsu yang menyesatkan, mengakibatkan kerugian materiil bagi masyarakat, sekaligus mencemarkan kredibilitas Kejaksaan Republik Indonesia.
Kini kelima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk menjalani proses persidangan. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana tercantum dalam berkas perkara yang disusun penyidik.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
