Janji Palsu Emak-Emak, Ratusan Warga Gigit Jari Gagal ke Korea Selatan

Heri Susanto
Tersangka penipuan calon TKI saat digelandang di Polres Cilacap. (Heri Susanto)

CILACAPJanji palsu emak-emak berujung pada pengapnya tinggal di balik jeruji besi. Dia ditangkap polisi karena diduga menipu ratusan warga sehingga hanya bisa gigit jari karena tak kunjung berangkat ke Korea Selatan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap menangkap T, warga Karangtalun, Cilacap Utara. Dia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

BACA JUGA:

PBNU Tetapkan Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban

Perempuan paruh baya itu ditangkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan. Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI dengan tujuan negara Korea Selatan.

Sebelum dijanjikan berangkat dalam waktu tiga bulan, ratusan calon TKI yang menjadi korbannya wajib menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp5 juta per orang. Tersangka berdalih uang tersebut digunakan untuk keperluan mengurus berbagai persyaratan, mulai dari tes kesehatan hingga mengurus paspor. Namun hingga waktu yang dijanjikan, para korban tidak kunjung diberangkatkan.

BACA JUGA:

Nenek 87 Tahun Tewas Gantung Diri, Warga Teriak Histeris

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai agen penyalur TKI berhasil menipu seratusan calon TKI,” kata Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Senin (20/6/2022).

Dia mengatakan, barang bukti yang disita berupa sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:

Wartawan Dibegal, Wajah Dibacok Sepulang Yasinan

Dari uang yang disetorkan para korbannya, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta per orang.

“Sebagian uang dari para korban saya setorkan ke atasan di Jakarta,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

BACA JUGA:

Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network