JAKARTA – PBNU tetapkan hewan terjangkit PMK tidak sah dijadikan kurban. Hal ini berlaku bagi hewan yang terjangkit PMK bergejala klinis ringan maupun berat.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada, Selasa, 7 Juni 2022 yang ditandatangani Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman.
BACA JUGA:
Nenek 87 Tahun Tewas Gantung Diri, Warga Teriak Histeris
"Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat,(17/06/2022).
LBM PBNU berdasarkan keterangan ahli memutuskan gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat).
BACA JUGA:
Wartawan Dibegal, Wajah Dibacok Sepulang Yasinan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait