PBNU Tetapkan Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban

Widya Michella Nur Syahid
Polisi bersama Petugas DPKH saat memeriksa ternak sapi di Kecamatan Banjarharjo. (Foto: Petra Akbar)

Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyampaikan, berdasarkan salah satu HR Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda setidaknya ada empat 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban. Pertama, yang sebelah matanya jelas-jelas buta. Kedua, yang jelas-jelas dalam keadan sakit. Letiga, yang kakinya jelas-jelas pincang. Keempat, yang badannya sangat kurus dan tak berlemak.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dokter hewan yang bergejala PMK dibagi menjadi ringan dan berat. Gejala ringan antara lain terlihat dari munculnya lesi di bagian lidah dan gusi pada hewan ternak, demam, nafsu makan berkurang, mengalami penurunan berat badan 1-2 kg/hari.

BACA JUGA:

Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi

Kemudian untuk gejala berat bukan hanya terjadi penurunan berat badan, akan tetapi juga terjadi pelepuhan yang jika diperiksa akan menimbulkan luka.

"Artinya kami menyimpulkan berdasarkan penjelasan dokter hewan itu merupakan aib yang bisa menyebabkan hewan yang terjangkit PMK bisa tidak memenuhi syarat dijadikan qurban," ujarnya.

BACA JUGA:

Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network