Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyampaikan, berdasarkan salah satu HR Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda setidaknya ada empat 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban. Pertama, yang sebelah matanya jelas-jelas buta. Kedua, yang jelas-jelas dalam keadan sakit. Letiga, yang kakinya jelas-jelas pincang. Keempat, yang badannya sangat kurus dan tak berlemak.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dokter hewan yang bergejala PMK dibagi menjadi ringan dan berat. Gejala ringan antara lain terlihat dari munculnya lesi di bagian lidah dan gusi pada hewan ternak, demam, nafsu makan berkurang, mengalami penurunan berat badan 1-2 kg/hari.
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
Kemudian untuk gejala berat bukan hanya terjadi penurunan berat badan, akan tetapi juga terjadi pelepuhan yang jika diperiksa akan menimbulkan luka.
"Artinya kami menyimpulkan berdasarkan penjelasan dokter hewan itu merupakan aib yang bisa menyebabkan hewan yang terjangkit PMK bisa tidak memenuhi syarat dijadikan qurban," ujarnya.
BACA JUGA:
Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait