PBNU Tetapkan Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban

Widya Michella Nur Syahid
Polisi bersama Petugas DPKH saat memeriksa ternak sapi di Kecamatan Banjarharjo. (Foto: Petra Akbar)

BACA JUGA:

Pria Ini Kencani ABG Cantik, Setelah Puas Dijual ke Lelaki Hidung Belang

Selain itu, Kajian LBM PBNU membedakan antara ibadah sedekah dan ibadah kurban. Untuk ibadah sedekah dinilai lebih terbuka dari segi kriteria dan waktunya.

Ibadah kurban merupakan ibadah istimewa yang memiliki ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab fiqih pada umumnya. Ketentuan agama mengharuskan ibadah kurban berasal dari hewan yang cukup umur dan bebas cacat serta penyakit.

BACA JUGA:

Siswi SMA Gantung Diri Gunakan Selendang, Jasad Dikerubuti Semut

“Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,” bunyi salah satu putusan tersebut.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network