SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Sidang pembacaan putusan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan love scamming di Kabupaten Semarang yang melibatkan instruktur kebugaran berinisial IP alias Hangga kembali ditunda. Agenda vonis yang sedianya digelar hari ini harus dijadwalkan ulang pada Rabu, 20 Mei 2026, karena salah satu majelis hakim dilaporkan sakit.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan pihaknya menghormati penundaan tersebut dan berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan maksimal kepada terdakwa.
Dalam kasus vonis kasus love scamming Semarang ini, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dari ancaman maksimal 15 tahun pidana.
“Saya berharap putusannya maksimal,” ujar Zainal Abidin Petir usai sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, kondisi korban hingga saat ini masih sangat terpukul akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa. Korban disebut cenderung menutup diri, mengalami stres, dan kehilangan semangat untuk menjalani aktivitas seperti biasa.
Zainal menjelaskan, trauma korban semakin berat karena selain diduga melakukan kekerasan seksual hingga persetubuhan, terdakwa juga disebut mengancam akan menyebarkan video asusila korban.
Dalam perkara vonis kasus love scamming Semarang, terdakwa bahkan disebut meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada korban agar hubungan mereka tidak diputus.
“Korban sekarang cenderung menyendiri, stres, murung, dan masa depannya terganggu. Kami dan keluarga terus berusaha memberi semangat supaya korban tetap mau melanjutkan belajar,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini korban mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan serta psikiater dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Semarang.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan modus pelaku yang memanfaatkan tempat kebugaran atau gym untuk mendekati korban anak di bawah umur.
Korban kemudian diduga dibawa ke hotel, disetubuhi, direkam, lalu video tersebut dipakai sebagai alat ancaman dan pemerasan.
Dalam proses penyelidikan bersama Polres Semarang, polisi juga mengamankan ratusan video asusila yang diduga berkaitan dengan tindakan pelaku terhadap sejumlah korban lain.
Zainal berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak besar yang dialami korban, terutama kerusakan mental dan masa depan anak akibat tindakan terdakwa.
“Saya berharap hakim punya hati nurani dan mengedepankan keadilan untuk korban. Semoga putusannya maksimal, 15 tahun,” tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
