Kasus Kekerasan Seksual di Demak Capai 30 Persen, Jaksa Serukan Perlindungan Anak

Taufik Budi
Kasus Kekerasan Seksual di Demak Capai 30 Persen, Jaksa Serukan Perlindungan Anak (Foto: Ilustrasi/Freepik)

DEMAK, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi momok serius di Kabupaten Demak. Kejaksaan Negeri Demak mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, kasus kekerasan seksual menyumbang sekitar 30 persen dari total perkara pidana yang ditangani.

Turut hadir sebagai narasumber, Adi Setyawan, Kepala Sub Seksi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Demak, yang memaparkan pentingnya memperkuat perlindungan hukum terhadap anak di tengah meningkatnya kekerasan seksual dan kriminalitas.

Anak adalah 50% dari populasi kita. Mereka belum mandiri dan sangat rentan terhadap kekerasan. Perlindungan anak bukan sekadar formalitas hukum, tapi kewajiban moral bersama,” tegas Adi dalam talkshow Jaksa Menyapa bertajuk Perlindungan Perempuan dan Anak, yang digelar di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Kamis (5/6/2025).

UU Perlindungan Anak Jadi Rujukan

Dalam penjelasannya, Adi mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Ia menekankan bahwa segala upaya perlindungan harus berlandaskan pada prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, serta penghormatan terhadap hak dan suara anak.

“Beri anak hak untuk bicara, jangan langsung dikekang. Tapi tetap beri batasan agar mereka tumbuh dalam kontrol yang sehat. Itu bagian dari perlindungan juga,” ujar Adi.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network