JAKARTA - Kemenag cabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah kini telah dibekukan leh Kementerian Agama (Kemenag).
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA:
Anang Hermansyah Beli Dua Unit Maung Pindad, Kok Bisa?
Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh salah satu pemimpinnya Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi. Tersangka MSAT kini menjadi DPO kepolisian karena pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap tersangka.
Waryono menyampaikan, tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
BACA JUGA:
Payudara Satpol PP Perempuan Diremas Pedagang, Juga Digigit dan Dicakar
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait