Pasal 339
(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.
BACA JUGA:
Sopir Mobil Tewas Ditusuk Pemotor gegara Terciprat Air di Jalan
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Ketentuan ini dalam Pasal 340 juga mengatur mengenai setiap orang yang memanfatakan hewan di luar kodratnya, merusak kesehatan atau menybabkan kematian hewan, memberikan obat-obatan, memanfaatkan organ hewan dengan tujuan tidak patut dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Sementara orang yang menerapkan bioteknologi untuk menghasilkan produk hewan transgenic dan membahayakan kelestarian hewan, lingkungan dan keselamatan masyarakat, dapat dipidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
BACA JUGA:
Ngaku Suami lalu Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang Layani Seks Bertiga Threesome
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait