RUU KUHP, Perkosa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Kiswondari
RUU KUHP, Perkosa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun (Dok Sindonews)

Pasal 340

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. Menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;

b. Memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau

BACA JUGA:

Layanan Seks Bertiga Threesome Gegerkan Mojokerto, Tarif Rp1,8 Juta

c. Memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

(2) Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

BACA JUGA:

Viral Kapolres Jombang Berlutut Diminta Kiai Tak Tangkap Anaknya Pelaku Pencabulan

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network