Pasal 340
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. Menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
b. Memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
BACA JUGA:
Layanan Seks Bertiga Threesome Gegerkan Mojokerto, Tarif Rp1,8 Juta
c. Memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
(2) Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
BACA JUGA:
Viral Kapolres Jombang Berlutut Diminta Kiai Tak Tangkap Anaknya Pelaku Pencabulan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait