Kecanduan Film Porno, Remaja 17 Tahun Ingin Perkosa Tante

Era Neizma Wedya
Ilustrasi, Kecanduan Film Porno, Remaja 17 Tahun Ingin Perkosa Tante. (Foto: Ist)

MUSI RAWAS - Kecanduan film porno, remaja 17 tahun ingin perkosa tante di Musi Rawas Sumatera Selatan. Pelaku mengetahui jika suami tantenya tak berada di rumah sehingga berniat melampiaskan nafsu berahi pada korban.

Pelaku adalah MHK (17), warga Kecamatan BTS Ulu Terawas, Musi Rawas. Dia mencoba memperkosa tante sendiri, SM (29) di rumah korban. Tersangka mengetahui jika suami korban tidak di rumah, bekerja di Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:

Ribuan Warga Ikuti Salat Idul Adha di Lapangan Bumirejo Semarang

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan kejadian bermula saat tersangka mengantar ibunya ke rumah korban. Ibunya akan mengurut anak korban yang berusia dua tahun karena sedang sakit.

Setelah urusan selesai, korban pulang ke rumah malam hari. Dia langsung menonton film porno hingga berahinya memuncak di ubun-ubun. Seketika dia terbayang wajah korban dan ingin menuntaskan nafsunya.

BACA JUGA:

Buntut Anak Kiai jadi Tersangka Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

"Malam itu juga tersangka mendatangi rumah korban, dengan membawa cangkul. Cangkul tersebut untuk mencongkel jendela," jelasnya.

Tersangka kemudian berhasil mencongkel jendela samping. Lalu masuk ke rumah korban dan saat itu korban yang sedang tidur di ruang tengah.

BACA JUGA:

Anang Hermansyah Beli Dua Unit Maung Pindad, Kok Bisa?

"Saat korban tertidur, aksi pencabulan dilakukan tersangka. Dengan cara memegang payudara dan organ intim korban," katanya.

Korban terbangun dan berteriak. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban. Namun korban terus memberontak, menendang pelaku. Korban lari ke dapur mengambil pisau dan menghubungi suami melalui video call.

BACA JUGA:

Payudara Satpol PP Perempuan Diremas Pedagang, Juga Digigit dan Dicakar

Karena ketakutan tersangka kabur, lalu korban berteriak minta tolong dengan warga. Sehingga tersangka dikejar dan berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP," katanya.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network