“Begitu dicekik meninggal jam 1 malam korban dibawa ke kamar mandi untuk dipotong. Jadi pemotongan pertama itu dipotong menjadi tiga bagian, yaitu lutut, pangkal paha, kemudian dimasukkan ke dalam plastik,” kata dia.
“Jam 10 (pagi) dibuang di samping pabrik Jalan Soekarno Hatta,” lanjutnya.
Dia menambahkan, korban dan pelaku merupakan tetangga di kampung halaman. Pelaku pernah melakukan kejahatan pada korban dengan mencabulinya ketika masih anak-anak. Akibatnya, korban hamil hingga kasus itu berujung pada laporan polisi.
BACA JUGA:
2 Maling Motor Gentayangan Incar Kendaraan di Halaman Rumah
“Jadi antara korban dan pelaku adalah tetangga rumah. Pada tahun 2015 itu pacaran, kemudian dicabuli, hamil. Orangtuanya (korban) tidak terima, laporkan di Polres Tegal. Berkas perkara maju (pengadilan dan dipenjara) 10 tahun. Menjalani 6 tahun (hukuman), kemudian bebas, ketemu lagi (dengan korban) pacaran lagi. Kemudian kos di wilayah Semarang,” beber dia.
“Jadi ketemu lagi setelah bebas (penjara), kos (bersama). Karena tersinggung, laki-lakinya tidak kerja kemudian diajak diskusi marah, pada Minggu malam itu dicekik, meninggal, dipotong-potong oleh yang bersangkutan (pelaku). Ini sadis sekali,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Hari Mangrove Sedunia, Pertamina, Angkasa Pura I, dan Undip Tanam 12.000 Bibit di Pantai Mangunharjo