SEMARANG – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Selain itu, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama mengapresiasi Kapolri yang melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya. Terlebih, Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu petinggi di Korps Bhayangkara.
“Kita mengapresiasi ketegasan institusi Polri dalam melakukan penindakan meskipun kepada staf, aparat, atau petinggi Polri sendiri,” ujar Prof Yos ketika dihubungi melalui sambungan telefon, Rabu (10/8/2022).
“Kita harus dukung bersama-sama penegakan hukum yang dilakukan Polri sendiri,” imbuhnya.
Pakar hukum tata usaha negara itu mengatakan, masyarakat memberikan perhatian besar dalam kasus yang awalnya disebut terjadi baku tembak hingga menewaskan Brigadir J. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya kira sejak awal ada peran masyarakat mendukung penegakan (hukum) dari Polri juga ada komitmen dari Presiden dalam masalah penegakan hukum. Inilah makanya kita harus support apa yang dilakukan Bapak Kapolri,” tandasnya.
“Apa yang dilakukan ini adalah langkah besar proses penegakan hukum yang dilakukan Polri meski terhadap internal sendiri,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah tegas Kapolri itu bakal menjadi tolok ukur untuk penegakan hukum ke depan. Polri tidak akan tebang pilih pada pelaku pelanggaran hukum, meski menyangkut institusi.
“Apa yang dilakukan saat ini bisa menjadi benchmark (tolok ukur) untuk kegiatan atau penegakan hukum di masa yang akan datang. Saya kira penegakan hukum akan standar, di mana pun akan sama (tanpa pandang bulu),” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob Polri, Depok, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum ditetapkan tersangka, Ferdy Sambo menjalani isolasi di Mako Brimob.
"Ya betul (ditahan) di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait