Razia Mesum Jaring 9 PSK Online, Pasangan Usia Lanjut Ikut Tertangkap

hambali
Ilustrasi, Razia Mesum Jaring 9 PSK Online, Pasangan Usia Lanjut Ikut Tertangkap (Ist)

TANGERANG SELATANRazia mesum jaring 9 PSK online (pekerja seks komersial) di Tangerang Selatan (Tangsel) Banten. Selain itu, puluhan pasangan muda-mudi juga terciduk saat tengah berbuat asusila dari 3 lokasi berbeda di wilayah Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) .

Total ada 22 perempuan dan 18 laki-laki yang diamankan. Mereka terciduk dari kamar hotel dan kos-kosan pada Jumat 26 Agustus 2022 malam. Mereka terciduk dari kamar hotel dan kos-kosan pada Jumat 26 Agustus 2022 malam. Setelah diperiksa, 9 di antaranya dipastikan PSK yang dipesan secara online.

Razia digelar Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kota Tangsel yang merupakan gabungan antara Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Operasi dilakukan dengan menyisir 3 titik lokasi yang berupa tempat pijat spa dan penginapan. Terdapat banyak perempuan dan laki-laki yang terjaring pada operasi ini," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachry, Sabtu (27/08/22).

Saat razia, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti berupa kondom bekas dan siap pakai serta ratusan botol minuman keras. Kebanyakan mereka yang terjaring berusia muda. Meskipun ada juga satu pasangan berusia lanjut.

"Pada tempat-tempat tersebut juga ditemukan barang bukti seperti kondom, tab yang disinyalir berisi foto dan video wanita yang diperjualbelikan dengan nomor kode untuk perbuatan asusila. Selain itu juga kita amankan 503 botol miras," ungkap Muksin.

Seluruh pasangan digelandang ke kantor Satpol PP di kawasan Setu. Mereka didata satu persatu. Petugas meminta surat bermaterai agar pelaku yang terjaring razia tak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Mereka telah diedukasi bahwa di Kota Tangsel dilarang melakukan kegiatan yang menganggu masyarakat, khususnya pidana TPPO. Apabila hal ini dilanggar maka akan ada tindakan tegas," pungkasnya.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network