SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Pemerintah Kabupaten Semarang melarang seluruh tempat hiburan malam dan usaha pariwisata tertentu beroperasi selama Bulan Ramadan 1447 H. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Semarang Nomor 556/02150/2026 tertanggal 3 Februari 2026, yang ditujukan kepada para penanggung jawab usaha hiburan malam dan usaha pariwisata. Ketentuan berlaku mulai satu hari sebelum awal Ramadan yang ditetapkan pemerintah hingga satu hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut.
“Kami melakukan pantauan di dua titik, yakni Bandungan dan Kopeng Getasan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026) malam.
Sebanyak 30 personel Satpol PP diterjunkan dan dibagi dalam dua tim untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha. Dari hasil pemantauan, satu tempat karaoke di kawasan Kopeng kedapatan mengoperasikan peralatan. Meski pengelola berdalih kegiatan tersebut hanya untuk pemeliharaan dan bukan melayani tamu, penanggung jawab tetap diminta membuat surat pernyataan pelanggaran.
“Jika kembali tidak kooperatif, akan kami sampaikan ke dinas terkait untuk proses pencabutan izin,” tegas Anang.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
