Arahan Pemerintah Tak Digubris? PT Victoria Apparel Tetap Bayar Pesangon 0,5 Kali

Taufik Budi
Arahan Pemerintah Tak Digubris? PT Victoria Apparel Tetap Bayar Pesangon 0,5 Kali. Foto: ist

Arahan Pemerintah 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Victoria Apparel Semarang kembali memanas. Meski pemerintah telah meminta perusahaan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, perusahaan tetap mencairkan pesangon kepada 846 pekerja menggunakan skema 0,5 kali sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.

Serikat pekerja menyebut pencairan pesangon tahap pertama sudah dilakukan kepada lebih dari 200 buruh. Langkah tersebut dinilai menjadi bukti bahwa perusahaan tidak mengubah skema pembayaran, meski sebelumnya mendapat permintaan langsung dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, agar mengikuti putusan MK.

"Sudah ada lebih dari 200 buruh yang menerima pesangon tahap pertama. Ini membuktikan perusahaan tetap memakai acuan 0,5 kali. Bahkan kami juga menerima laporan adanya intimidasi terhadap karyawan. Hak-hak buruh yang disampaikan Bapak Said Iqbal juga belum dipenuhi," kata Ketua Serikat Pekerja PT Victoria Apparel, Lusi, Minggu (2/8/2026)

Menurut Lusi, sejumlah pekerja juga mulai menerima transfer pesangon dengan nominal yang dihitung berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja. Ia menilai perusahaan tidak memasukkan komponen Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), sehingga pekerja dengan masa pengabdian panjang memperoleh hak yang jauh dari harapan.

Bahkan, berdasarkan bukti transfer yang diterima serikat pekerja, seorang buruh hanya memperoleh pesangon sebesar Rp43.476.693. Nominal tersebut disebut tidak mencerminkan masa kerja yang telah dijalani selama bertahun-tahun.

"Kalau mengacu pada putusan pemerintah, seharusnya pesangon diberikan satu kali dan masih ada UPMK. Masa pekerja yang baru satu tahun disamakan dengan yang sudah bekerja 20 tahun. Itu yang membuat teman-teman buruh kecewa," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (27/7/2026), Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendatangi PT Victoria Apparel bersama sejumlah pihak. Dalam pertemuan itu, perusahaan diminta mengikuti Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 dalam penyelesaian hak-hak pekerja yang terdampak PHK.

Namun hingga proses pencairan pesangon dimulai, serikat pekerja menilai belum ada perubahan kebijakan dari perusahaan.

PT Victoria Apparel sendiri dijadwalkan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya pada Oktober 2026.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Victoria Apparel, Fironikha Susyanti, belum bersedia memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.

"Maaf, kami tidak boleh memberikan pernyataan kepada media," ujarnya singkat.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network