SEMARANG – Denda ETLE terkumpul Rp27 miliar di Jawa Tengah. Penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah itu berhasil mengumpulkan denda terbesar se-Indonesia.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 kasus. Dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, lalu 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.
"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp27 miliar," tandas Kapolda saat konferensi pers dalam rangka HUT ke-67 Lalu Lintas di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin (19/9/2022).
Polda Jateng memiliki 21 kamera statis 602 kamera mobile dan 7 kamera speed. Kapolda Jateng menambahkan dengan adanya penindakan melalui ETLE ini , diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak coba-coba melanggar hukum di Jawa Tengah.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait