Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta: Alhamdulillah Persidangan Pertama Lancar

Didin Jalaludin
Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta: Alhamdulillah Persidangan Pertama Lancar (Foto: Didin Jalaludin)

PURWAKARTA - Gugat cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Rata Mustika tidak menggunakan jasa kuasa hukum dalam persidangan cerainya. Bupati cantik itu datang sendiri ke Pengadilan Agama Purwakarta untuk sidang perdana, Rabu (5/10/2022).

Dalam sidang perceraian ini, peremuan yang akrab disapa Ambu Anne tersebut mengaku memang dirinya akan fokus pada materi tuntutannya, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Tapi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, jadi tadi itu persidangan tidak bisa dilanjutkan, termasuk untuk tahap pertama proses mediasi," tutur Bupati wanita berusia 40 tahun ini.

Sementara Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya yakni Ojat Sudrajat. Persidangan cerai yang digelar di ruang sidang utama, Umar Bin Khatab dipimpin oleh hakim ketua Lia Yuliasi dengan dua hakim anggota, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Sidang perdana ini berlangsung hanya sekitar 5 menit. Persidangan ini ditolak tergugat, dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai alamat yang tertera pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.

Kuasa hukum tergugat mengatakan, hingga saat ini Dedi Mulyadi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.

"Tadi pemeriksaan berkas. Gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak," tuturnya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network