Atas informasi itu, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung menuju ke Batu Raja. Setiba di lokasi mendapati pelaku bersama korban ada di rumah kontrakan.
“Selanjutnya petugas mengamankan Pelaku tanpa perlawanan dan membawa Pelaku dan korban ke Satreskrim Polres Way kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya diberitakan, drama pelarian sepasang kekasih itu terungkap saat ibu korban mengetuk pintu kamar, tetapi tidak ada jawaban. Saat didorong pintu tidak terkunci, selanjutnya masuk ke kamar dan menemukan selembar surat yang menyatakan bahwa korban pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang dimengerti.
Kemudian ayah korban inisial H langsung menemui sahabat dekat DRH berinisial A. Ternyata sekira pukul 01.30 WIB korban mengirimkan pesan WA (WhatsApp) bahwa dirinya berangkat meninggalkan rumah dengan seorang laki-laki berinsial WN. Menurut A merupakan pacar dari korban.
"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait