Dalam razia itu pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti handphone korban yang disimpan di dalam tas selempangnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku jika HP itu didapat dari suaminya, Edo Bin Macan, warga Desa Bukit Batu Kecamatan pangkalan Lampam Kabupaten OKI.
"Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampan berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait