Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek. Bukan hanya satu lokasi sasaran, tetapi polisi juga mengintai dua tempat tambang ilegal berbeda.
Lokasi pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023 sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023.
Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah uruk.
Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggung jawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT 008/RW 002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.
Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah uruk.
Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” lanjut Robert Sihombing.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait