SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Oknum dokter menjadi calo rekrutmen polisi di Jawa Tengah. Dalam aksinya, dokter yang juga berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut bekerja sama dengan enam orang lainnya.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, terdapat tujuh orang yang diduga melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri. Saat ini mereka telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujar Kabidhumas, Senin (6/3/2023).
Dari tujuh orang tersebut, lima orang di antaranya adalaha anggota polisi yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka sudah dilakukan sidang kode etik. Sedangkan dua orang lainnya berprofesi sebagai ASN dokter dan ASN biasa yang masih menunggu proses sidang.
“Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses nanti disampaikan selanjutnya,” tuturnya.
Iqbal menegaskan, ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat. Bahkan, bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.
"Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait