Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini syarat perjalanan yang berlaku masih mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 82 Tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2022 lalu, yaitu:
• Pelaku perjalanan usia lebih dari 18 tahun wajib vaksin Covid-19 Dosis ke-3;
• Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis ke-2;
• Pelaku perjalanan kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan melakukan vaksinasi namun wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi;
• Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah;
• Menggunakan aplikasi SatuSehat.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait