Sebelumnya, Polsek Namang pada 26 April 2023 menerima laporan dari SA (37) perihal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku B dilaporkan ke polisi, karena melakukan tindakan asusila terhadap AS (15), pelajar yang notabene adalah adik kandung dari pada pelaku sendiri," ungkapnya.
Dia menyebutkan, untuk laporan awal ibu korban ini melapor ke Polsek Namang atas adanya perkara asusila yang dilakukan oleh B terhadap adik kandungnya sendiri.
"Dari laporan ibu korban ini, kemudian Unit Reskrim Polsek Namang melakukan tindakan Kepolisian dengan menerima laporan, memeriksa saksi korban serta mengamankan pelakunya," ujar dia.
Saat ini, perkara sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Sat Reskrim sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti serta pelaku sendiri.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait