Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada mengatakan, khusus untuk kasus yang melibatkan tersangka Deka Wati, total ada tiga orang yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,22 gram.
"Tersangka Deka Wati ditangkap di kamar hotel di kawasan Sukawati, saat melayani pria hidung belang. Selain ketiga tersangka, kami juga menangkap sebanyak delapan tersangka lain, dengan peran sebagai pengedar dan pemakain sabu," tegasnya.
Saat ini 11 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu tersebut, ditahan di Polres Gianyar untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait