SLEMAN, iNewsJoglosemar.id – Oknum guru ngaji cabuli santriwati sejak 2016 di Sleman DIY, ternyata ada 4 korban. Dia diamankan saat malam takbiran Lebaran Idul Fitri yang lalu.
Oknum guru ngaji itu adalah Kosim (50) yang diduga melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Warga Kalurahan Banyuraden Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sleman.
Semua bukti menguatkan dirinya menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur kepada salah satu santrinya, M yang kini berusia 17 tahun. M tidak lain adalah tetangganya sendiri dan santriwatinya.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto mengatakan dua alat bukti telah cukup menjerat yang bersangkutan menjadi tersangka. Selain keterangan saksi korban, hasil visum dokter terhadap korban juga menguatkan polisi untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Kami amankan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tutur dia, Kamis (4/5/2023).
Penangkapan terhadap Kosim bermula ketika tak seperti biasa M terlihat termenung dan enggan untuk pergi mengaji ke tempat Kosim. Kerabatnya menanyai alasan korban yang terlihat nampak berbeda dari kesehariannya.
Eko menambahkan, setelah M melaporkan peristiwa yang menimpanya kemudian bermunculan korban yang lain. Dan sampai saat ini jumlah korban yang telah diperiksa ada 4 orang. Sedangkan 6 orang lainnya masih di lakukan pendalaman dan pendampingan oleh pihak UPTD PPA Kabupaten Sleman.
Guna mempertanggung jawabkan pernyataannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait