Pasangan selingkuh Bripka DM dan NH tersebut, digerebek oleh suami NH, berinisial DS. Saat digerebek, pasangan selingkuh tersebut dalam kondisi tidak mengenakan sehelai baju karena tengah bersetubuh.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan, Bripka DM tengah menjalani pemeriksaan serta penahanan selama 30 hari ke depan. Nantinya dia akan menjalani sidang kodet etik profesi.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap NH. Wanita bersuami ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara.
"Kasus perselingkuhan ini terungkap, setelah suami NH melakukan penggerebekan di kamar hotel," ujar Ferry.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait