YOGYAKARTA, Joglosemar.id - Permaisuri Keraton Yogyakarta, GKR Hemas resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY. Senin (8/5/2023) dia menyerahkan sejumlah berkas pendaftaran ke KPU.
GKR mengatakan, dirinya mendaftar sebagai calon anggota DPD RI untuk daerah pemilihan (Dapil) DIY itu karena ingin menjaga DIY. Di sisi lain juga untuk memenuhi desakan dari sebagian besar masyarakat bawah yang selalu ditemuinya semasa kegiatan reses.
"Semuanya sudah berjalan sesuai dengan yang harus dilakukan dan saya kira nggak ada masalah,"ujarnya
Dia beralasan selama ini melihat secara langsung kondisi masyarakat di seluruh penjuru DIY di mana memang masih banyak yang harus diperjuangkan. Sehingga menurutnya tugas yang diemban kepadanya masih banyak.
Oleh karenanya, apabila kembali terpilih, GKR Hemas berkomitmen untuk menjaga wilayah DIY sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagai DPD RI. Masih ada yang perlu dia dampingi agar DIY bisa lebih maju ketimbang yang ada saat ini.
"Sudah saya lakukan sejak pertama menjadi anggota DPD RI di mana saya ikut memperjuangkan pengesahan UU Keistimewaan DIY. Njagani itu istilahnya kalau ada dana yang bisa untuk membangun DIY, ada bantuan yang sifatnya bisa saya alirkan ke Jogja,"ujarnya.
Selama menjabat jadi DPD periode sebelumnya, dia mengklaim sudah banyak Undang-Undang yang telah berhasil diselesaikan termasuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dan selama ini memang perjuangannya dalam meloloskan UU itu tidak mudah, karena di Jakarta sana banyak sekali intrik politik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait