21 Persen Belum Siap
Pengaturan jam kerja bagi ASN di satuan pendidikan, setidaknya memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu. Ketentuannya pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.00–15.00 WIB dan hari Jumat pukul 07.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam.
“Penerapan di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama diatur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman,” katanya.
Pada bulan pertama tahun pelajaran 2023/2024, jadwal pelajaran lima hari sekolah disusun khusus untuk kegiatan intrakurikuler, sebagai penyesuaian awal. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan pada bulan kedua dan setelahnya.
Kustini mengatakan, hasil kajian dari Dewan Pendidikan ada beberapa pihak yang belum siap melaksanakan lima hari sekolah. Dari 923 responden peserta didik, 196 responden atau 21 persen menyatakan belum siap.
“Lima hari sekolah bukanlah full day school. Jam belajar intrakurikuler per minggu sesuai kurikulum di setiap tingkat pendidikan tidak akan lebih dari pukul 14.00 WIB,” katanya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait